TERIMA KASIH kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang sampai saat ini belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan agar segera melaporkannya ke KPP Pratama Tanjung Pandan atau KP2KP Manggar

Tuesday, April 19, 2011

Wajib Pajak Wajib Isi SPT Tahunan


Bangkapos.com - Kamis, 10 Maret 2011 18:17 WIB

TANJUNGPANDAN, BANGKA POS.com -- Sebanyak 823 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung mengikuti kegiatan pengisian Surat Pajak Tahunan (SPT) bersama yang diselenggarakan KPP Pratama Tanjungpandan di Gedung Serba Guna Tanjungpandan, Kamis (10/3/2011).

Pengisian SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KPP Pratama Tanjungpandan H Tarigan mengatakan kantor pajak saat ini menjalankan sistem jemput bola untuk merealisasikan target SPT Tahunan orang pribadi tahun 2010-2011.

"Ini adalah salah satu program nasional kita. Untuk mencapai realisasi target SPT Tahunan lebih baik," kata Tarigan kepada Bangka Pos.com, Kamis (10/3/2011).

SPT tahunan orang pribadi tahun berjalan 2009 yang dikumpulkan tahun 2010 lalu untuk Kabupaten Belitung dan Belitung Timur hanya berkisar 58 persen.

Maka dari itu, dengan sistem kunjungan langsung ke instansi pemerintah, swasta atau kelompok dan lainnya diharapkan dapat meningkatkan prosentase SPT Tahunan ini.

"Untuk tahun 2010 ini kita harapkan targetnya mencapai 62.5 persen. Kalau bisa juga mencapai 100 persen," papar Tarigan.

Pengisian SPT hukumnya wajib bagi setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Orang bijak taat pajak. Kalau sudah ada NPWP wajib bayar pajak," ungkap Tarigan.

Dalam kurun waktu tahun berjalan, ada wajib pajak yang tidak membayar pajak dengan melakukan pengisian SPT tahunan akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya memang cuma denda Rp 100 ribu/tahun. Namun, itu terus dikumulatifkan. Lebih jauh, pajak bisa melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kecurangan wajib pajak karena tidak menbayar pajak," papar Tarigan. (i6)

Penulis : ediyusmanto
Editor : rusaidah
Sumber : bangkapos.com

No comments:

Post a Comment